get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming Modus Polisi Gadungan, 4 Napi Jadi Tersangka

17.106 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Uang Mamin Rp29 Miliar

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:55:00 WIB
17.106 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Uang Mamin Rp29 Miliar
Gubernur Khofifah menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada perwakilan napi. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 17.106 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Atas pengurangan hukuman untuk napi tersebut, negara bisa menghemat anggaran makanan dan minuman (mamin) sebesar Rp29 miliar.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (17/2023). Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Khofifah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

"Dari 17.076 napi yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara. Sedangkan 255 orang lainnya bisa langsung bebas," kata Kepala Kanwil Jatim, Imam Jauhari, Kamis (17/8/2023).

Menurut pria asal Pamekasan itu, napi yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika. 

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sisanya pidana umum," ujar Imam.

Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi napi yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.

"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/rutan misalnya sebagai pemuka napi mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," kata Imam.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan napi. "Dari remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp29 miliar," kata Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah napi yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan napi per harinya yang mencapai Rp20.000. Meski begitu, Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. 

Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

"Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan napi (SPPN) secara rutin," tuturnya.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.

"Selain itu, napi atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan napi (ISPN)," tuturnya. 

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 di antaranya merupakan napi yang terafiliasi dengan bandar narkoba. 

"Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut