1,5 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Tertangkap

MALANG, iNews.id - Buronan kasus pembalakan liar di Malang tertangkap. Pelaku KS (58) dan SN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah 1,5 tahun melarikan diri.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Sabtu (3/6/2023). Petugas yang menerima informasi berhasil mengamankan pelaku saat berboncengan motor di pintu masuk wisata.
“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan. Keduanya merupakan DPO,” ucap Iptu Ahmad Taufik, Selasa (6/6/2023).
Taufik menambahkan, pelaku ini telah diincar selama 1,5 tahun lamanya. Pasalnya aksi pembalakan liar itu terjadi pada November 2021 lalu, KS dan SN, serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai kayu gelondongan tanpa dokumen.
"Ada delapan gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin