Bobol Uang Rp2,9 Miliar, Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Penjara

SURABAYA, iNews.id - Mantan petugas pengisian uang Automatic Teller Machine (ATM) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, berinisial OS dijebloskan ke penjara. OS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2,9 miliar.
Modus operandi yang dilakukan OS, sejak September 2020 sampai Desember 2021, secara sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim. "Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/2023).
Joko mengungkapkan, tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM. Tersangka juga membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. "Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," kata Joko.
Editor: Ihya Ulumuddin