get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 7 Tahun, Pembunuh Sepupu di Deliserdang Ditangkap saat Bungkus Sabu

1,5 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Tertangkap

Selasa, 06 Juni 2023 - 08:43:00 WIB
1,5 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Tertangkap
Barang bukti kayu hasil pembalakan liar yang diamankan polisi. (Avirista Midaada).

Dari pengembangan itulah, unit Opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan. Tetapi masih ada dua pelaku lain yang buron yakni KS dan SN, yang akhirnya dimasukkan ke DPO.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ujarnya. 

Kedua tersangka sebelumya telah diamankan dan dijatuhi hukuman penjara 1,8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka lain telah ditetapkan dalam DPO.

Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut