1 Keluarga di Bojonegoro Tewas Terkena Jebakan Tikus Listrik, 2 Tersangka Kakak Adik
Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:38:00 WIB

“Kabel itu roboh atau bagaimana, sehingga menyebabkan sekeluarga meninggal dunia,” katanya saat rilis kasus, Senin (19/10/2020).
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumanyang menanti tersangka yakni lima tahun penjara.
Sebelumnya jebakan tikus listrik menewaskan empat korban yang merupakan satu keluarga, Mereka yakni Parno (50), istri Riswati (49) serta dua anak Jayadi (30) dan Arifin (21).
Editor: Umaya Khusniah