1 Keluarga di Bojonegoro Tewas Terkena Jebakan Tikus Listrik, 2 Tersangka Kakak Adik

BOJONEGORO, iNews.id – Penyidik Polres Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus jebakan tikus listrik maut yang menewaskan satu keluarga. Para tersangka merupakan dua kakek yang masih saudara kandung.
S (57) dan T (63) warga Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro kini ditahan di Mapolres Bojonegoro. S merupakan pemilik rumah yang mengaliri listrik jebakan tikus, sedangkan T merupakan pemasang sekaligus pemilik lahan.
Di hadapan petugas, keduanya menyesali perbuatannya menggunakan jebakan tikus listrik. Bahkan T sempat menangis histeris di hadapan petugas dan menyesali perbuatanya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kejadian ini merupakan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pelaku memasang kabel listrik untuk menjebak tikus.
“Kabel itu roboh atau bagaimana, sehingga menyebabkan sekeluarga meninggal dunia,” katanya saat rilis kasus, Senin (19/10/2020).
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumanyang menanti tersangka yakni lima tahun penjara.
Sebelumnya jebakan tikus listrik menewaskan empat korban yang merupakan satu keluarga, Mereka yakni Parno (50), istri Riswati (49) serta dua anak Jayadi (30) dan Arifin (21).
Editor: Umaya Khusniah