Wakil Gubernur Jawa Timur ( Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak menyerukan kepada para pegiat dan pengusaha sound horeg untuk mematuhi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Kantor Gubernur Grahadi, Surabaya.

Dia menegaskan, fatwa yang ditetapkan oleh MUI merupakan bentuk solusi atas keresahan masyarakat, sekaligus mengandung aturan teknis yang harus dipatuhi. Salah satunya, yaitu batas maksimal desibel suara agar tidak mengganggu ketentraman warga maupun kesehatan pendengaran.

"Jadi kalau ditanya dilarang atau tidak, segala hal yang menimbulkan keresahan masyarakat merujuk pada regulasi ada aturannya, ada yang disebut polusi suara maupun fatwa ulama, dilarang,” ujar Emil.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network