SURABAYA, iNews.id - Tiga warga tewas dalam kegiatan karnaval sound horeg di sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) dalam waktu kurang dari sebulan terakhir. Insiden ini terjadi di lokasi dan waktu berbeda saat acara karnaval sound horeg.
Informasi dirangkum, tiga korban tewas bukan hanya akibat langsung dari suara keras sound system, melainkan insiden yang terjadi saat maupun berkaitan dengan parade sound horeg.
Korban pertama berinisial SN (29) warga Jember, yang meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026). Saat kejadian, korban diduga tertidur di atas bak truk pengangkut peralatan sound system.
Truk tersebut melintas di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Jember. Namun, korban mengalami benturan keras saat kendaraan melewati gapura pembatas desa.
Benturan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban kedua Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Dia tewas saat mengikuti parade sound horeg dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Minggu (23/8/2026).
Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi mengatakan, korban sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum mengikuti kegiatan. Saat parade berjalan sekitar 1 kilometer dari titik awal, Bonari tiba-tiba terlihat oleng dan jatuh di jalan. Korban diduga mengalami serangan jantung dan kemudian mendapat pertolongan dari petugas serta warga namu nyawanya tidak tertolong.
Sementara korban ketiga yakni Slamet Timbang (57), warga Jember. Dia meninggal setelah tertimpa bangunan berupa kanopi dan tembok yang roboh saat kegiatan karnaval desa pada Sabtu (29/8/2026).
Saat kejadian, korban disebut sedang berdiri menunggu istrinya membeli obat di sebuah apotek. Bangunan di sekitar lokasi tiba-tiba runtuh dan menimpa korban.
Rentetan kejadian tersebut membuat Pemprov Jatim melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan sound horeg, terutama terkait batas volume suara dan lokasi kegiatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan, pemerintah sebelumnya telah membahas aturan mengenai pembatasan tingkat kebisingan sebagai upaya melindungi masyarakat.
“Isu sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya, kemudian kami juga melakukan kesepakatan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini pembelajaran buat kita,” kata Adhy dikutip dari iNews Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Adhy, Pemprov Jatim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan kembali melakukan konsolidasi untuk memastikan aturan kegiatan sound horeg berjalan.
“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, ya, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” ujarnya.
Evaluasi tidak hanya menyangkut tingkat kebisingan, tetapi juga lokasi pelaksanaan kegiatan. Pemerintah menilai jarak dengan permukiman dan kondisi lingkungan sekitar perlu menjadi pertimbangan.
“Apakah memang sound horeg harus diatur untuk baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat di lapangan dan sebagainya,” ucapnya.
Adhy menegaskan aturan terkait kegiatan sound horeg sebenarnya telah tersedia dan sejumlah daerah sudah menerapkan pembatasan.
“Seharusnya mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. Aturan kan sudah kuat, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau para penyelenggara sound horeg agar memperhatikan faktor keselamatan, kesehatan pendengaran, serta dampak getaran terhadap lingkungan sekitar.
“Yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan telinga, dan juga tentu getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait