MALANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai budaya hingga acara Agustusan. Larangan itu menyusul keributan saat pawai budaya dengan parade sound horeg di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
"Sementara ini kan kita minta (penggunaan sound horeg dilarang) ke semua panitia kelurahan," kata Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025).
Wahyu mengaku sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengatur regulasi pelaksanaan sound horeg yang dinilai sebagian masyarakat merugikan. Apalagi, fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg di parade atau karnaval budaya.
"Ada beberapa yang dilakukan, bersurat mulai provinsi, provinsi ini kemarin saya sudah bertemu dengan Pak Emil, juga sudah menyampaikan (permasalahan sound horeg) beberapa regulasi dengan aturan itu dan kita akan ikuti," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan, peraturan secara spesifik yang mengatur penyelenggaraan parade sound horeg memang belum ada. Namun, DPRD sudah memberikan perhatian jika terjadi konflik akan mempertimbangkan regulasi pengaturan sound horeg.
"Sementara kita semestinya mengacu kepada aturan. Nanti kita akan telaah lagi sama-sama dengan eksekutif," ucap Amithya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait