"(Ditanyakan) 33 pertanyaan, materi global pandangan beliaunya soal dokter, cara penanganannya di rumah sakit seperti apa, terkait konstruksi soal berkas dari kepolisian yang dikembalikan oleh kejaksaan hanya itu saja," ucap Bhakti.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait