Nenek Elina Widjajanti (80) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan kejadian pengusiran dan perobohan rumah oleh anggota ormas ke Polda Jatim. (Foto: iNews)

Kini, lokasi yang semula merupakan tempat tinggal Nenek Elina telah berubah menjadi tanah kosong yang rata.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang sangat keji, terlebih korbannya adalah seorang lansia yang tidak berdaya.

"Klien kami diperlakukan secara tidak manusiawi. Pengusiran dan perobohan rumah ini dilakukan tanpa dasar hukum atau putusan eksekusi dari pengadilan. Kami menuntut keadilan atas tindakan anarkis ini," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network