Kini, lokasi yang semula merupakan tempat tinggal Nenek Elina telah berubah menjadi tanah kosong yang rata.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang sangat keji, terlebih korbannya adalah seorang lansia yang tidak berdaya.
"Klien kami diperlakukan secara tidak manusiawi. Pengusiran dan perobohan rumah ini dilakukan tanpa dasar hukum atau putusan eksekusi dari pengadilan. Kami menuntut keadilan atas tindakan anarkis ini," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait