Sebagai informasi, sedikitnya enam laporan kembali dilayangkan terkait Tragedi Kanjuruhan. Seluruh laporan melampirkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana perihak peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa tersebut.
Laporan balik dari para korban ini sekaligus menjadi babak baru pengusutan Tragedi Kanjuruhan usai Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas perkara enam tersangka dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Keenam tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus penanggungjawab kompetisi Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri saat ini telah ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait