Devi Athok bersama kuasa hukum saat membuat laporan di SPKT Mapolres Malang, Rabu (9/11/2022). (Foto: MPI?Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Ayah dua korban meninggal tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri melaporkan empat institusi dan dua polisi atas dugaan pembunuhan berencana. Laporan dilayangkan Devi ke SPKT Mapolresta Malang dengan didampingi kuasa hukumnya. 

Keenam lembaga dan perorangan yang dkperiksa yakni PSSI, PT LIB, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, PT Indosiar Visual Mandiri, serta oknum penembak gas air mata. Selain itu mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat seta manran Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. 

Kuasa hukum Devi Athok Imam Hidayat mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Polres Malang tersebut terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan berinisial NDR (16) dan NDA (14) yang meninggal dunia.

"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian, juga ada Pasal 55 dan Pasal 56. Artinya ini dugaan, kita melaporkan ke Polres Malang," kata Imam, pada wartawan Rabu malam (9/11/2022).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network