Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memastikan akan memproses enam laporan yang dilayangkan korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Polres Malang menerima enam laporan baru terkait Tragedi Kanjuruhan. Laporan itu dilayangkan para korban diwakili pihak keluarga masing-masing.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, sejauh ini pihaknya berkomitmen menerima laporan dari para korban Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, dia telah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh Aremania hingga tim kuasa hukum untuk mempersilakan jika ada korban-korban lain yang turut melayangkan laporan.

"Jadi nanti beberapa keinginan atau aspirasi yang disampaikan tadi, baik mengenai pelaporan maupun progress ke depan. Kita sudah mencapai pemahaman yang sama dan semua kami lakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kami kepada warga Kabupaten Malang," ucap Putu Kholis kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (16/11/2022).

Putu menambahkan, para perwakilan Aremania hingga kuasa hukum korban sudah bersedia untuk mendatangkan saksi korban dan saksi lainnya jika diperlukan. Dia memastikan laporan yang masuk ditangani dengan profesional di Polres Malang hingga proses gelar perkara.

"Untuk sementara ini iya, tetapi ke depan ada temuan-temuan ada bukti-bukti baru nanti kita gelarkan, hasilnya seperti apa, nanti berproses," kata Putu.

Saat ini, dikatakan Putu, penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. Pihak Polres Malang juga tengah memproses laporan-laporan yang masuk dari para korban. 

"Proses penanganan masih berlangsung saat ini dan tentunya kami melaksanakan kegiatan gelar perkara," ujarnya.

Sebagai informasi, sedikitnya enam laporan kembali dilayangkan terkait Tragedi Kanjuruhan. Seluruh laporan melampirkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana perihak peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa tersebut.

Laporan balik dari para korban ini sekaligus menjadi babak baru pengusutan Tragedi Kanjuruhan usai Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas perkara enam tersangka dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19. 

Keenam tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus penanggungjawab kompetisi Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri saat ini telah ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network