"Barang bukti narkoba ini sudah dikemas dalam paket klip kecil siap edar. Diedarkan ke wilayah Kota Malang sudah 2,5 bulan mengedarkan. Tersangka ini perannya kurir meranjau kepada pemakai-pemakai, pengendalinya kita masih lidik (penyelidikan)," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait