MALANG, iNews.id - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial ADV (23) ditangkap jajaran Polresta Malang Kota karena tertangkap basah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu kepolisian menerima informasi adanya peredaran barang haram yang dilakukan oleh terduga pelaku sebagai target operasi (TO).
"Perannya A ini sebagai kurir. Jadi ada yang menyuruh di atasnya dan kita masih akan cari bandarnya," ucap Eka Wira Dharma Sibarani ketika rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/7/2023).
Tersangka awalnya tergiur keuntungan yang besar dari penjualan barang haram tersebut. Tersangka diiming-imingi oleh pria berinisial M yang dikenalnya dari media sosial pada April 2023 lalu.
Melalui komunikasi di media sosial Facebook, M meminta A untuk mengedarkan sabu-sabu di sejumlah tempat di Kota Malang.
"Yang bersangkutan pernah ditransfer Rp10 juta dari pengendali berinisial M masih DPO. Tersangka baru pertama kali dikasih Rp10 juta, upah pertamanya cukup besar, tetapi yang kecil-kecil mungkin ada," ujar Eka.
M kemudian meminta A mengedarkan narkotika beberapa kali di Kota Malang. Dia memakai cara ranjau dalam mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan inex, kepada para pemakai dan berhasil mengedarkan dua kali barang haram tersebut.
Dari hasil penangkapan A, polisi menyita 477,59 gram sabu-sabu, 7,26 gram inex, dan 921,84 gram ganja.
"Barang bukti narkoba ini sudah dikemas dalam paket klip kecil siap edar. Diedarkan ke wilayah Kota Malang sudah 2,5 bulan mengedarkan. Tersangka ini perannya kurir meranjau kepada pemakai-pemakai, pengendalinya kita masih lidik (penyelidikan)," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait