MALANG, iNews.id - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial ADV (23) ditangkap jajaran Polresta Malang Kota karena tertangkap basah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu kepolisian menerima informasi adanya peredaran barang haram yang dilakukan oleh terduga pelaku sebagai target operasi (TO).
"Perannya A ini sebagai kurir. Jadi ada yang menyuruh di atasnya dan kita masih akan cari bandarnya," ucap Eka Wira Dharma Sibarani ketika rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/7/2023).
Tersangka awalnya tergiur keuntungan yang besar dari penjualan barang haram tersebut. Tersangka diiming-imingi oleh pria berinisial M yang dikenalnya dari media sosial pada April 2023 lalu.
Melalui komunikasi di media sosial Facebook, M meminta A untuk mengedarkan sabu-sabu di sejumlah tempat di Kota Malang.
"Yang bersangkutan pernah ditransfer Rp10 juta dari pengendali berinisial M masih DPO. Tersangka baru pertama kali dikasih Rp10 juta, upah pertamanya cukup besar, tetapi yang kecil-kecil mungkin ada," ujar Eka.
M kemudian meminta A mengedarkan narkotika beberapa kali di Kota Malang. Dia memakai cara ranjau dalam mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan inex, kepada para pemakai dan berhasil mengedarkan dua kali barang haram tersebut.
Dari hasil penangkapan A, polisi menyita 477,59 gram sabu-sabu, 7,26 gram inex, dan 921,84 gram ganja.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait