Polisi menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan saat penggerebekan tempat hiburan di Surabaya, Senin (28/3/2022). (istimewa).

"Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dirmanto. 

Tersangka IS sering mengedarkan ekstasi di sejumlah klub malam daerah Surabaya dan salah satunya di Club Phoenix. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat  Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sedangkan tersangka AM dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rahabilitasi sosial. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network