SURABAYA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek Hall Club Phoenix di Jalan Kenjeran Nomor 143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Minggu (20/3/2022) malam. Hasilnya, petugas menemukan 18 butir pil ekstasi dari para pengunjung.
Sedikitnya lima orang diamankan dalam kasus ini. Namun, dari hasil penyelidikan hanya dua yang ditangkap. Sementara tiga lainnya dilepaskan karena tidak memenuhi unsur.
Kedua pengunjung yang ditangkap yakni IS dan AM. Untuk pelaku IS diduga sebagai bandar. Sedangkan pelaku AM sebagai pengguna dan untuk pelaku AM direhabilitasi.
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa, sering terjadi tindak pidana peredaran pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke TKP (Club Phoenix)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (28/3/2022).
Dari tangan IS, kata dia, polisi mengamankan 9 butir pil warna biru logo tengkorak dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram. Pil tersebut dimasukkan di dalam bungkus rokok.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait