Tersangka YL (baju tahanan) saat digelandang ke Polda Jatim, Jumat (7/5/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Perempuan cantik, residivis kasus kasus penipuan LY (48) kembali ditangkap polisi. Warga Surabaya itu diringkus Ditreskrimum Polda Jatim setelah menipu seorang pengusaha senilai Rp48 miliar dalam pengurusan investasi pembebasahan lahan. 

Modusnya, pelaku menawarkan investasi pembebasan lahan di kawasan Osowilangon Surabaya kepada korban dengan keuntungan besar. Atas tawasan itu, korban menyetorkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp48 miliar. 

Namun, belakangan investasi tanah yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif alias bodong. Tanah tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain yang sedang dalam perkara. 

"Karena kasus ini, korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar. Modus pelaku juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (7/5/2021). 

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. yakni pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Saat itu kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya. 

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang. Korban akhirnya tidak sadar, sehingga dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network