Tersangka YL (baju tahanan) saat digelandang ke Polda Jatim, Jumat (7/5/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

"Dari barangbukti di sini kita kenakan pencucian uang, sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," katanya. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya. Selain itu 2 mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4  unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil pikap, 6 buah jam tangan merek Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp100 juta. 

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Selain itu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network