Polisi menunjukkan barang bukti 3 kilogram ganja asal Aceh. (Nur Syafei).

"Untuk barangnya (Ganja) kiriman dari Aceh," katanya, Senin (20/3/2023). 

Fadila mengatakan, kasus peredaran tiga kilogram ganja ini terbongkar dari hasil pengembangan kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan berhasil menggerebek salah satu pelaku, yakni AM, di kawasan Wonokromo, Kota Surabaya. 

Dari pelaku AM inilah polisi menemukan tiga kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman  hukumannya maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network