Polisi menunjukkan barang bukti 3 kilogram ganja asal Aceh. (Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Seorang pengedar dan kurir ganja ditangkap aparat Polrestabes Surabaya. Barang bukti tiga kilogram ganja kering diamankan dari kedua tersangka ini. 

Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Keduanya yakni MA yang berperan sebagai pengedar, serta AK yang menjadi kurir. 

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadila Panara mengatakan, kedua pelaku tersebut mendapatkan pasokan ganja dari bandar besar di Aceh melalui salah satu penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Porong Sidoarjo. Selanjutnya ganja tersebut diedarkan ke beberapa mahasiswa di wilayah Surabaya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network