SURABAYA, iNews.id - Seorang pengedar dan kurir ganja ditangkap aparat Polrestabes Surabaya. Barang bukti tiga kilogram ganja kering diamankan dari kedua tersangka ini.
Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Keduanya yakni MA yang berperan sebagai pengedar, serta AK yang menjadi kurir.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadila Panara mengatakan, kedua pelaku tersebut mendapatkan pasokan ganja dari bandar besar di Aceh melalui salah satu penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Porong Sidoarjo. Selanjutnya ganja tersebut diedarkan ke beberapa mahasiswa di wilayah Surabaya.
"Untuk barangnya (Ganja) kiriman dari Aceh," katanya, Senin (20/3/2023).
Fadila mengatakan, kasus peredaran tiga kilogram ganja ini terbongkar dari hasil pengembangan kasus narkoba di Polrestabes Surabaya. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan berhasil menggerebek salah satu pelaku, yakni AM, di kawasan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dari pelaku AM inilah polisi menemukan tiga kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait