SURABAYA, iNews.id - Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound horeg telah terbit dan berlaku di Jawa Timur (Jatim). SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan dan hukum.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dengan SE bersama ini diharapkan tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jatim, khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
SE bersama ini, kata dia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Peremn LH)atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jatim. Namun semua disesuaikan aturannya,” kata Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
Dia menjelaskan. SE bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait