SURABAYA, iNews.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab melaporkan pesulap merah Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8/2022). Laporan dibuat karena pesulap merah dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Samsudin menyebut, Marcel telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, laporan yang dibuat Samsudin Jadab alias Gus Samsudin masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Meski begitu, pihaknya akan tetap memprosesnya.
"Pengaduan masyarakat tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan masih dilakukan pendalaman," ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Dia menambahkan, jika nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP). Diketahui, Samsudin membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Nanti kami akan dalami apakah itu bisa kita naikkan menjadi laporan polisi atau tidak, nanti tergantung dari temuan penyidik," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait