Pemilik Padepokan Samsudin Jadab saat di Mapolres Blitar. (Roby Ridwan).

Terkait rencana pemanggilan terhadap pelapor, Dirmanto masih belum bisa memastikannya. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Jika kami sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kami segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, saat melapor ke SPKT Polda Jatim, Samsudin didampingi istri serta pengacaranya, Teguh Puji Wahono. Teguh mengaku telah menyertakan bukti ke kepolisian terkait perbuatan pidana yang dituduhkan ke pesulap merah, yaitu postingan komentar pesulap merah di akun YouTube. Selain itu juga bukti lain di media sosial yang disebut masih dikumpulkan.

"Kami melaporkan Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian," ujarnya. (lukman hakim).  


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network