Penampakan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab di Desa Rejowinangun Blitar. (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

BLITAR, iNews.id - Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab di Blitar dilarang menerima pasien. Pasalnya keberadaan praktik perdukunan tersebut menimbulkan kegadungan di masyarakat hingga muncul penolakan dan desakan penutupan. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil mediasi antara Samsudin, Polres Blitar serta warga Desa Rejowinangun dan sejumlah tokoh masyarakat, Selasa (2/8/20220). 

Pemilik Padepokan Samsudin Jadab saat di Mapolres Blitar. (Roby Ridwan).

Pada mediasi itu Samsudin datang didampingi oleh kuasa hukumnya serta beberapa pengikut. Mediasi juga dihadiri Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Blitar. 

"Berdasarkan hasil mediasi, kami meminta Samsudin untuk tidak menerima tamu untuk berobat di padepokan. Padepokan kembali dapat beroperasi jika kondisi masyarakat sudah reda dan menunggu hasil keputusan pemerintah daerah," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network