Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan, sejak awal bulan November 2019, SGY berencana untuk membuat upal. Kemudian pertengahan bulan menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu.
"SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon," katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).
Selanjutnya bulan April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak upal secara bertahap. Biaya yang mereka keluarkan untukmesin ini mencapai Rp100 juta.
Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak upal nominal Rp100.000 sejumlah Rp10 miliar. "Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya," kata Hartoyo.
Tersangka NSTM yang ada di Jakarta, SMJ dan SMD di Jombang masing-masing membawa Rp1 miliar. Selanjutnya upal tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp400 juta.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait