SURABAYA, iNews.id – Sindikat pengedar uang palsu (upal) berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak 11 orang dari berbagai daerah menjadi tersangka dan diamanakan polisi.
Para tersangka yakni SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Jalan Bukit Palma Blok C4 Surabaya dan SYF (41) dari Cakraningrat, Kaliwungu Jombang.
Selanjutnya ada SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari; NSTM (62) warga Jalan Kapuk Rawa Gabus. Keduanya berasal dari Jakarta Barat.
Ada juga HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang dan SMRD, SMRJ, SRKM. Bersama NSTM, mereka ditahan ditangkap dan ditahan Polres Ngawi.
Lalu, OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Sementara dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai pengedar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti Rp16 miliar upal.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait