Rilis kasus peredaran uang palsu lintas provinsi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

Selain itu, tersangka AG di Mojokerto menerima Rp23 juta, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp6 juta, tersangka OLN di Lamongan Rp10 juta, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp14 juta dan MSTF di Sidoarjo Rp10 juta.

“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan kedalam mesin ATM Bank. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” kata Hartoyo.

AKBP Hartoyo menambahkan, tersangka SGY membuat upal hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

“Kasus ini terbongkar saat Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” kata Hartoyo.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network