Dukun pengganda uang di Mojokerto ditangkap polisi dengan barang bukti upal Rp18 juta. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Dukun pengganda uang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur (Jatim) bersama barang bukti uang palsu (upal) senilai Rp18 juta. Modusnya, pelaku mengaku mampu menggandakan uang sebesar Rp4 juta menjadi Rp20 juta.

Musrilan (50) warga Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto atas laporan Mochamad Qomari (44) asal Desa Mojopilang. Uang hasil penggandaan yang dibelanjakan korban ke SPBU ternyata palsu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Laila mengatakan, aksi penipuan dan peredaran uang palsu ini diawali dari korban yang rugi Rp80 juta dalam bisnis hewan tokek. Tersangka lantas menawarkan bantuan terhadap korban dengan dalih bisa menggandakan uang karena memiliki kemampuan supranatural.

Dalam aksinya, tersangka meminta korban membawa uang pecahan Rp2.000an sebanyak Rp4juta yang akan digandakan di dalam tungku. Tersangka menjanjikan uang korban akan menjadi Rp20 juta.

“Namun ternyata, uang hasil penggandakan tersebut palsu pecahan Rp100.000an dengan nilai Rp18 juta,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Kepada polisi, pelaku mengeluarkan uang Rp10 juta untuk membeli uang palsu senilai Rp23 juta. Pelaku mendapatkan uang palsu dari tersangka Siswandi yang ternyata sudah lebih dulu ditangkap petugas Polrestabes Surabaya.

Siswadi ditangkap beserta alat untuk mencetak uang palsu. Dari pengakuannya, uang palsu diedarkan di wilayah Mojokerto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang asli Rp4 juta milik korban dan uang palsu Rp18 juta milik tersangka. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network