Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dok. Humas Polri).

Menurutnya, penyitaan awal dilakukan sesuai prosedur hukum, yakni berdasarkan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, untuk memastikan semua barang yang diduga terkait dengan tindak pidana bisa diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” ucapnya.

Dia menyampaikan, proses penyidikan terhadap barang atau unsur lain yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut. “Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network