JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan demonstrasi yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan. Buku tersebut disita saat penggeledahan di kediaman aktivis terkait demo rusuh tersebut.
“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari keterangan Humas Polri, Senin (29/9/2025).
Dia menjelaskan, pengembalian barang sitaan ini, merupakan pelaksanaan dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP. Aturan tersebut menyebutkan bahwa barang yang disita namun tidak berkaitan dengan tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait