JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan demonstrasi yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan. Buku tersebut disita saat penggeledahan di kediaman aktivis terkait demo rusuh tersebut.
“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari keterangan Humas Polri, Senin (29/9/2025).
Dia menjelaskan, pengembalian barang sitaan ini, merupakan pelaksanaan dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP. Aturan tersebut menyebutkan bahwa barang yang disita namun tidak berkaitan dengan tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” ucapnya.
Menurutnya, penyitaan awal dilakukan sesuai prosedur hukum, yakni berdasarkan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, untuk memastikan semua barang yang diduga terkait dengan tindak pidana bisa diperiksa secara menyeluruh.
“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” ucapnya.
Dia menyampaikan, proses penyidikan terhadap barang atau unsur lain yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut. “Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait