Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, informasi awal dari pihak imigrasi menjadi pintu masuk penyelidikan hingga kasus tersebut terungkap.
"Adanya informasi dari Imigrasi Surabaya kita kembangkan, dan akhirnya kami dapat membongkar tindak pidana yang dilakukan ke-8 WNA asal Vietnam tersebut," ucap AKP Imam.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, menelusuri kemungkinan adanya korban lain, serta menyelidiki dugaan keterkaitan dengan jaringan penipuan lintas negara lainnya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan keimigrasian dan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan. Kedelapan WNA tersebut telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait