Penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang digelar KPU bersama kedua paslon peserta Pilkada Surabaya, beberapa waktu lalu. (Foto: SINDOnews)

SURABAYA, iNews.id - Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya molor. Bahkan, rapat pleno yang rencananya dilakukan selama dua hari di salah satu hotel di Surabaya itu juga sempat diskorsing, Selasa (15/12/2020).

Rapat pleno seharusnya bisa dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, sampai pukul 14.00 WIB lebih, rapat belum juga dimulai. Jumlah peserta rapat pleno juga dibatasi sesuai dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang wajib dipatuhi selama pandemi Covid-19.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menuturkan, rapat Selasa siang dimulai dengan menargetkan rekapitulasi sebanyak 16 kecamatan. Pelaksanaan rekapitulasi untuk 16 Kecamatan dibagi menjadi empat sesi secara bergantian dan estafet sesuai dengan jadwal. 

"Kami tetap harus patuh pada prokes," kata Nur Syamsi.

Dia melanjutkan, rekapitulasi dimulai dari Kecamatan Wiyung, Jambangan, Tambak Sari, Genteng, Simokerto, Gayungan, dan Asemrowo. Kemudian, Pakal, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Tegalsari, Bulak, Benowo, Semampir, Lakarsantri, dan Sukolilo.

Namun, setelah rekapitulasi dibuka oleh Nur Syamsi, ada usulan untuk dilakukan skorsing. Bawaslu Kota Surabaya meminta waktu setidaknya 15 menit. Pasalnya, mereka belum menerima salinan surat hasil assessment dari Satgas COVID-19 Surabaya terkait penyelenggaraan Pilkada Surabaya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network