Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menuturkan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu rekomendasi Satgas Covid-19. Rekomendasi seperti ini memang tidak pernah ada di pilkada sebelum-sebelumnya karena tahun ini pilkada digelar di tengah pandemi.
"Jadi semua kegiatan harus mendapat assessment dari Satgas Covid-19," ujarnya.
Dia melanjutkan, sebelumnya sudah ada pernyataan dari KPU Surabaya. Namun, Bawaslu meminta dokumen salinan dari hasil assessment Satgas Covid-19 sehingga ada dokumen dari Satgas Covid-19.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait