Polisi menyita puluhan tanaman ganja di pot dari dua pria di Plosoklaten, Kediri. (Foto: ist)

KEDIRI, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atas kasus peredaran narkotika. Mereka ditangkap karena menanam ganja dalam pot di rumah masing-masing.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan pada Kamis (26/2/2026) malam. Penangkapan bermula saat polisi menangkap tersangka berinisial H (36) warga Desa Sepawon.

Saat penggeledahan di rumah H, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot.

"Berdasarkan pengakuan H, biji ganja tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A (50). Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan A yang juga warga Plosoklaten," ujar AKP Sujarno dikutip dari iNews Kediri, Sabtu (28/2/2026).

Dari rumah H, petugas menemukan 11 batang ganja berusia sekitar 2 minggu yang ditanam dalam enam pot. Pengembangan kasus mengarah ke tersangka A. Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti lebih banyak, yakni 10 batang ganja usia 2 minggu dalam dua pot kecil.

Kemudian 33 batang ganja usia 3 bulan dalam delapan pot, 2 batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering seberat 3,60 gram dan dua unit ponsel milik tersangka.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network