Dua pelaku perampasan dan pembunuhan diamankan di Polres Bojonegoro, Selasa (7/9/2021). (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi).

Eva mengatakan, korban sempat mendapatkan perawatan selama tujuh hari di rumah sakit. Namun, karena luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia. 

Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku terbilang kejam, meski masih berusia remaja. Keduanya tak segan melukai bahkan menghabisi korbannya bila melawan. "Saat beraksi dia selalu bawa senjata tajam. Pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan," ujarnya. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau lipat, HP, pakaian dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku beraksi. "Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network