SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin sebagai sesuatu yang kejam. Sebab, keduanya telah mematok posisi kepala desa hingga Rp20 juta dan upeti tanah Rp5juta per hektare.
KPK juga curiga, kasus jual beli jabatan juga dilakukan untuk posisi strategis lainnya di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.
"ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan Penyelenggara Negara bupati dan suaminya anggota DPR," katanya, Selasa (7/9/2021).
Menurut dia, para pejabat yang diangkat harus menanggung beban sebelum bekerja karena harus memberikan setoran kepada Puput. Dia juga membayangkan jika Pjs Kades diperjualbelikan maka berapa tarif camat hingga sekda.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait