Tersangka SM (belakang baju oranye) tertunduk malu saat berada di Polda Jatim, Rabu (16/12/2020). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Nasrun, pihaknya menemukan empat orang di dalam room karaoke. Mereka masing-masingdua pemanduan lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks. 

"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," katanya. 

Dari pengungkapan kasus dugaan tersebut, lanjut Nasrun, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke. 

"Atas kasus ini tersangka kami jerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Sebab, sengaja mengadakan agah memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network