Karena itu, pihaknya akan terus berupaya memburu para penjudi. Kusumo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila di sekitarnya terdapat praktik perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan.
Pada kasus ini, keenam tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara di atas 10 tahun, atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait