SIDOARJO, iNews.id - Polresta Sidoarjo menangkap enam komplotan judi online beromzet puluhan juta rupiah. Mereka yakni PW, asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo dan GS asal Tebel Gedangan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, enam tersangka ditangkap di wilayah berbeda. Peran mereka menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.
"Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan," katanya.
Karena itu, pihaknya akan terus berupaya memburu para penjudi. Kusumo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila di sekitarnya terdapat praktik perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan.
Pada kasus ini, keenam tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara di atas 10 tahun, atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait