Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti judi online. (Foto; iNews.id/Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Polresta Sidoarjo menangkap enam komplotan judi online beromzet puluhan juta rupiah. Mereka yakni PW, asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo dan GS asal Tebel Gedangan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, enam tersangka ditangkap di wilayah berbeda. Peran mereka menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.

"Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network