Pendamping PKH di Malang Selewengkan Bansos Rp450 Juta (Foto: iNews/Avirista)

MALANG, iNews.id - Polres Malang terus mengembangkan kasus penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Pascapenetapan tersangka, polisi kini memeriksa saksi lain untuk mencari kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Kami akan maksimalkan proses penanganan ini sampai sedetail-detailnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Apabila ada perkembangan lebih lanjut akam kami sampaikan," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Kristian Bara'langi di Mapolres Malang, Senin, (9/8/2021).

Donny mengaku telah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) PKH ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemeriksaan juga dilakukan ke sejumlah rekan tersangka bernama Penny Tri Herdhiani (28), warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Nanti kita compare dengan penanggungjawab korlap di desa yang lain dengan kecamatan yang sama. Semoga di desa yang lain tidak hal ada demikian yang dapat merugikan masyarakat," ucapnya.

Donny mengatakan bila masyarakat menerima informasi adanya penyalahgunaan bansos, bisa melaporkan melalui posko aduan dengan nomor 110. Di posko ini nantinya aduan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Selain di posko, aduan masyarakat di kantor kepolisian terdekat juga bakal ditindaklanjuti.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network