Polresta Malang Kota menangani kasus penusukan mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) yang tewas setelah ditusuk rekannya SP (26). (Foto: dok Polri)

MALANG, iNews.id - Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) tewas ditusuk temannya SP (26) di sebuah asrama mahasiswa di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Polisi menetapkan SP sebagai pelaku dalam kasus penusukan yang diduga dipicu persoalan pribadi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kronologi penusukan mahasiswa Papua ini bermula saat korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak dalam kamar asrama. Keduanya diketahui sama-sama tinggal di asrama mahasiswa tersebut yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kondisi pengaruh miras, terjadi perselisihan antara keduanya. Pelaku SP mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

"Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam," ujar Kompol Rahmad Aji, Rabu (19/8/2026).

Setelah terlibat perkelahian, SP kemudian kembali ke kamarnya. Dia lalu mengambil sebilah pisau dan kembali mendatangi korban. Pelaku SP kemudian melakukan penusukan yang mengenai bagian bahu kanan korban AVG. Akibat luka yang dialami, korban meninggal dunia.

Polisi menyebut, penanganan kasus dilakukan setelah menerima laporan terkait adanya penusukan di lingkungan asrama mahasiswa tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, SP sebenarnya sudah diamankan.

Namun, dia sempat berusaha melarikan diri sehingga personel Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Pamapta melakukan pengejaran. SP akhirnya berhasil diamankan di Jalan Ikan Piranha kurang dari 1 jam setelah kejadian.

"Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha," kata Kompol Aji.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau untuk menjalani pemeriksaan. Pembunuhantersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network