"Silakan disampaikan, kita akan tindaklanjuti setiap laporan masyarakat disamping itu juga kita dari kepolisian mulai intens melakukan pendampingan terhasp kegiatan-kegiatan penyaluran pendistribusian bantuan sosial di masyarakat," ujarnya.
Diketahui, seorang perempuan bernama Penny Tri Herdhiani (28) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bansos PKH. Pelaku terbukti menyalahgunakan dana bansos selama 4 tahun mulai tahun 2017-2020 senilai Rp450 juta.
Akibat penyelewengan ini setidaknya 16 KPM tidak pernah menerima pencairan dana bansos PKH, sedangkan ada 4 PKM yang seharusnya menerima dana bansos tersebut, namun dipotong oleh yang bersangkutan, sementara sisanya 17 KPM yang terdaftar ternyata sudah meninggal dunia.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait