Benar saja, AR dan S ini mengarah ke rumah si J. "Setelah memastikan lokasi motornya, korban datang ke Polsek Kokop untuk melapor. Pihak Polsek lalu koordinasi dengan Polres Bangkalan yang ditindak lanjuti dengan penangkapan," kata Alith.
Namun, saat hendak ditangkap, dua dari tiga kawanan begal yakni S dan J hendak melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan kepada petugas. Petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kedunya.
"Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sedangkan tersangka AR tak memberikan perlawanan saat kami ringkus. Kasus ini masuk dalam pencurian dengan pemberatan dan dikenai pasal 363 KUHP," kata mantan Kasatreskrim Polres Jember dan Lamongan itu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait