LAMONGAN, iNews.id - Soto Lamongan dan nasi boran resmi menjadi milik Kabupaten Lamongan. Kedua kuliner ini memiliki sertifikat hak paten dari Kemenkumham RI sebagai salah satu kekhasan yang dimiliki oleh Lamongan.
Atas raihan ini, maka Lamongan patut berbangga karena sudah menjadi ciri khas kuliner nusantara dan diakui secara nasional.
"Setelah kami ajukan beberapa waktu lalu, akhirnya soto Lamongan dan nasi boran menerima sertifikat hak paten sebagai salah satu kekayaan kuliner dari Lamongan," kata Kepala Disperindag Lamongan Muhammad Zamroni, Rabu (22/9/2021).
Menurut Zamroni, didaftarkannya hak paten atas soto Lamongan dan nasi boran ini untuk menjaga kemungkinan agar tidak diklaim oleh daerah atau bahkan negara lain. Kuliner khas itu, kata Zamroni, sebelumnya sudah didaftarkan dan diajukan ke Dinas Perindustrian Jatim untuk kemudian diteruskan ke Kemenkumham RI.
"Proses pendaftaran produk kuliner untuk mendapatkan hak paten ini memang membutuhkan waktu yang relatif lama," ujarnya.
Zamroni mengatakan, ada beberapa proses yang dilalui sebelum akhirnya turun sertifikat hak paten terhadap produk kuliner yang khas Lamongan ini. Beberapa proses tersebut, rinci Zamroni, di antaranya adanya waktu sanggah, apakah produk semacam ini ada yang sama dengan produk dari daerah lain atau tidak.
"Setiap produk yang didaftarkan ini memiliki kekhasan tersendiri. Seperti Nasi Boranan di daerah lain kan ndak ada, di Lamongan juga ikannya khas. Soto Lamongan juga lain dengan soto dari daerah lain," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait